Atas perbuatannya itu, Arife dkk dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 Th 2008tentang ITE.
(*)