Kasus ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Polda Sumut kemudian bergerak. Laporan yang dilayangkan LG ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan dan ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan yang dilayangkan BS ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
"Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Polri kemudian melakukan audit terhadap penyidikan kasus ini. Hasilnya, penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak profesional.
Polri kemudian melakukan audit terhadap penyidikan kasus ini. Hasilnya, penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," kata Kadiv Huamas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Argo mengatakan Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan telah dicopot akibat masalah ini. Pencopotan dilakukan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," ujar Argo.