Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace.
"Belum (Maman Suryadi tersangka, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan M Kace. Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh penyidik Propam pada Rabu (29/9/2021). Keterangan dia diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.
Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga Kepala Rutan Bareskrim.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut.