“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” imbuhnya. Terkait vonisnya tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Namun sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang ia ajukan. Dilansir Tribunnews, Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.
Saat menjalani persidangan,Napoleon Bonaparte mengungkapkan akan buka-bukaan terkait kasusnya di persidangan. Polri meminta semua pihak menunggu saja jalannya persidangan."Biarkan sidang berjalan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Irjen Napoleon, Jumat (16/10/2020).
Argo tidak mau menanggapi apa pun terkait pernyataan Irjen Napoleon yang hendak buka-bukaan. Dia menyebut pihaknya akan menunggu di persidangan.
"Kita tunggu saja," ucap Argo.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai melakukan proses administrasi alat bukti dari para tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka siap disidangkan.
Salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang. Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.
"Kita tunggu saja," ucap Argo.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai melakukan proses administrasi alat bukti dari para tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka siap disidangkan.
Salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang. Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon kepada wartawan.