Perlu diketahui, dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan.
Sebagaimana menurut informasi dalam artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 yang kami akses dari laman DPR RI, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan lazim disebut Dana Aspirasi.
Sesuai kapasitasnya yang disebutkan dalam aturan itu, melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
Masih bersumber dari laman DPR RI, dijelaskan lebih lanjut bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat.
Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR RI, di mana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.
Nah, itu sebabnya uang ratusan juta yang diterima Krisdayanti setiap bulan, tapi sebenarnya gaji KD di DPR cuma puluhan juta rupiah.
(*)