Saat itu Krisdayanti dianggap menyalahi aturan anggota dewan yang tampil di acara live televisi. "Saya ditegur langsung oleh MKD. Itu menjadi pengalaman. Saya tidak boleh sering tampil di televisi," kata Krisdayanti.
Krisdayanti memang menyebut gajinya sebagai anggota DPR mencapai ratusan juta rupiah. Ternyata, kalau ditelusuri lebih jauh, gaji Krisdayanti di DPR cuma puluhan juta rupiah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meluruskan pernyataan soal gaji dan tunjangan DPR yang disampaikan Krisdayanti.
"Pernyataan Krisdayanti benar, dan itu bisa dengan mudah dicek di kesekjenan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Habiburokhman menekankan ada kekeliruan perihal angka tunjangan DPR. Anggota Komisi III ini menyebut gaji dan tunjangan anggota DPR hanya puluhan juta.
"Yang agak misleading itu soal tunjangan, yang jika digabung dengan gaji nilainya sekitar Rp 65 jutaan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Habiburokhman menyebut pernyataan KD tak tepat. Dana ratusan juta, menurutnya, untuk dana reses dan kunjungan dapil.
"Yang ratusan juta itu total per tahun dana untuk reses dan kundapil, itu uang untuk pelaksanaan kegiatan di dapil. Jadi salah besar kalau dibilang tunjangan ratusan juta," imbuhnya.
Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Seperti dikutip dalam diskusi Hukum Online, melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR. Ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur anggota DPR. Hukum Online menyebutkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (UU 42/2014).