Follow Us

Foto Polisi Sita Vespa Rongsok Viral, Netizen Beri Sindiran Menohok Usai Lihat Perilaku Aparat di Jalan Raya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:19
Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.
Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

Seperti yang ada pada pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009. Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Baca Juga: Terungkap Alasan Suami Korban Pembunuhan di Subang Sering Pergi, Tukang Surabi Bongkar Fakta Mengejutkan, Foto Keluarga Tinggal Kenangan

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.
Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mereka yang memodifikasi kendaraan secara ekstrem itu adalah orang yang stres.

Sebab menurut Sony, jika orang tersebut memiliki akal pikiran yang sehat pasti berpikir bahwa faktor keselamatannya dan orang lain adalah hal yang utama.

“Harus dipahami, bahwa di jalanan kita tidak sendirian. Harus berbagi, dan jalan tersebut juga sudah dibatasi marka jalan. Tidak bisa sembarangan,” ujar Sony beberapa waktu lalu.

Sony melanjutkan, dalam memodifikasi kendaraan tidak boleh sembarangan, harus mengacu pada panduan-panduan yang benar dan sesuai regulasi.

“Harus di uji test oleh departemen keselamatan sebelum digunakan. Namun jika modifikasinya seperti dalam video tersebut harus dihentikan atau distop, karena membahayakan. Mengekspresikan diri dan berkarya boleh, tapi harus terukur dan aman. Ingat jangan bermain-main dengan kecelakaan,” kata dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest