Follow Us

Foto Polisi Sita Vespa Rongsok Viral, Netizen Beri Sindiran Menohok Usai Lihat Perilaku Aparat di Jalan Raya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:19
Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.
Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

Dalam foto tampak Vespa rongsok itu memiliki roda yang begitu banyak. Jumlahnya sampai puluhan buah. Ketika, foto tampak belakang ditunjukkan, ukuran Vespa rongsok itu memang bikin netizen geleng-geleng kepala. Lajur jalan raya nyaris tertutupi oleh Vespa rongsok.

Baca Juga: Foto Hidup Mewah di Amerika Bikin Heboh, Pelawak Senior Ini Tolak Bawa Anak Sulungnya ke Rumah Sakit Meski Sudah Digerogoti Virus Berbahaya

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.
Instagram

Foto polisi yang menyita satu unit Vespa rongsok viral di media sosial.

“Inilah contoh modifikasi Vespa yang tidak baik, sangat mengganggu keselamatan di jalan raya,” ucap salah satu petugas dalam video tersebut.

Dalam keterangan foto dan video penyitaan Vespa rongsok itu, pengunggah memberikan informasi lengkap.

"Penindakan pengendara vespa modif.

Satlantas Polres Boyolali pada saat melaksanakan kegiatan Patroli di sepanjang Jl. Solo - Semarang menemukan pengendara Vespa yang tidak memenuhi standart persyaratan teknis di jalan raya, sehingga dilakukan penindakan penggaran sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 ttg Lalu lintas dan angkutan jalan dg pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3) dengan menyita kendaraan sebagai Barang Bukti, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan serta mengganggu pengguna jalan lainnya."

Sayangnya, ada saja netizen yang memberi sindiran menohok usai melihat foto polisi menyita Vespa rongsok. Dia mempermasalahkan polisi yang mengendarai Vespa rongsok tanpa mengenakan helm di kepalanya.

Baca Juga: Foto Rumah Mewah Terbengkalai di Atas Bukit Viral, Pemiliknya Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Pie ceritane nindak tapi ra nganggo helm sek numpak ????, iki mesti gur nyilih sik dilit, tapi ra bali," sindir @ramdani33w.

Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest