Follow Us

Foto Istri Muda Suami Korban Pembunuhan di Subang Beredar, Keluarga Ungkap Sikap Tak Pantas dari Saksi yang Diperiksa Polisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:46
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat memeriksa TKP pembunuhan di Subang, Jawa Barat. Foto istri muda suami korban beredar.
Instagram

Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat memeriksa TKP pembunuhan di Subang, Jawa Barat. Foto istri muda suami korban beredar.

"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Robert juga menjelaskan alasannya menjadi penasihat hukum M lantaran ia memang diminta dan M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi Ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap Robert.

Sementara itu, Yosef juga menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampinginya selama penanganan kasus ini. Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman, seperti dikutip Tribun Jabar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku, Korban Pembunuhan di Subang Unggah Foto Terakhir Ini, Jadi Firasat Sebelum Dibunuh?

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini. Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Dalam kesempatan lain, keluarga korban pembunuhan di Subang mengungkap sikap tak pantas yang dilakukan saksi yang diperissa polisi.

Keluarga Tuti Suhartini, angkat bicara terkait hubungan almarhumah dengan M, istri kedua suaminya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest