Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU.

Menaker Ida Fauziah menjelaskan bantuan subsidi gaji yang sudah cair. Bagaimana dengan karyawan yang baru masuk kerja bulan Juli apakah bisa dapat bantuan subsidi gaji?
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima bantuan subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).