Follow Us

Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja yang Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:05
Bagaimana cara mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Pixabay

Bagaimana cara mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Baca Juga: Kesulitan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id ? Cara Ini Jadi Solusinya

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

- Bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Jawab:

Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest