Hiu paus memiliki karakteristik biologi yaitu pertumbuhan dan proses kematangan kelamin/seksual yang lambat, jumlah anakan yang dihasilkan (reproduksi) relatif sedikit dan berumur panjang.
Karakteristik tersebut yang menjadikan hiu paus rentan mengalami kelangkaan bahkan kepunahan apabila eksploitasi tanpa terkendali.
Hiu paus dikategorikan sebagai hewan yang bermigrasi atau memiliki jangkauan wilayah yang luas. Pada tahun 1999, hiu paus ditetapkan masuk ke dalam apendiks II dalam Convention on Migratory Species (CMS) yang artinya hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Hal ini menunjukkan bahwa upaya konservasi untuk spesies tersebut perlu dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pada tahun 2000, hiu paus masuk dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union forConservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable) yang artinya populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Kemudian pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.
Baca Juga: 9 Foto Cantik Pulau Papagarang, Wisata Kampung Nelayan di Taman Nasional Komodo
(*)