"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatannya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," jelas Sigit kepada wartawan di Markas Polres Cilegon.
Karena sudah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan, Sigit menuturkan bahwa kasus ini tidak dilanjut atau tidak diproses hukum hingga ke pengadilan.
Sigit berharap supaya insiden tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan pemerintah.
Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian
"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya, dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tidak memberi hukuman ini didasarkan atas restorative justice.
"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka, penyelesainnya secara RJ," tutup Sigit.
Baca Juga: Unggah Foto Birgaldo Sinaga, Ahok Akui Positif Covid-19, Begini Kronologinya
(*)