Fotokita.net - Pelaku sate beracun Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika berhasil diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari. Kejahatan wanita muda ini telahmenewaskan seorang anak driver ojek online (ojol) Naba Faiz Prasetya, bocah berusia 10 tahun.
Nani Aprilliani pelaku sate beracun itu adalah wargaDesa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat. Catatan domisilinya seperti tertera dalam KTP.
Kini Nani Apriliani yang cuma bisa tertunduk di depan kamera terancam hukuman mati.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku nekat melakukan tindak kejahatan karena sakit hati.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.
Nani Apriliani sudah merencanakan perbuatannya. Pemesanan racun sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.
Racun KCn ini menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal pada Minggu (25/4/2021).