Tindakan personel pengamanan ini menuai protes pasca-video rekamannya viral.
Para jurnalis menuntut Bobby meminta maaf kepada seluruh wartawan secara terbuka dan mengevaluasi sistem pengamanan di Pemkot Medan dan dalam aktivitasnya sebagai wali kota Medan.
“Bobby harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya. Ini evaluasi penting untuk Bobby sebagai wali kota Medan. Kami mengecam segala bentuk arogansi yang dilakukan oknum pengamanan, apalagi yang merintangi tugas wartawan,” kata koordinator aksi, Donny Aditra, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, penghalangan saat melakukan tugas peliputan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelaku bisa dikenai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai hari keempat, Bobby terkesan enggan meminta maaf dan ogah menemui massa.
Namun, usai mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan PPKM mikro di rumah dinas gubernur, Bobby sedikit menjawab tuntutan massa.