Sang kepala desa menuturkan, Bora melamar Ira pada Kamis (25/3/2021). "Prosesi lamaran 13 hari lalu.
Ira dipinang dengan mahar Rp 10 juta dan satu hektar tanah," katanya. Kemudian berselang dua minggu kemudian atau pada Rabu (7/4/2021), keduanya melangsungkan pernikahan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani.
"Setelah itu, keduanya akan melakukan ritual Mappasewada atau mempertemukan sepasang pengantin sebagai ritual akhir dalam prosesi pernikahan bugis. Setelah itu baru buka baju," kata dia.

Kakek Bora menikah dengan gadis muda
Usai menikah, rencananya mereka akan tinggal di rumah mempelai lelaki di Desa Bana.
Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone Wahyudin Hakim mengatakan, status pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).
Lantaran dilakukan secara siri, pasangan Ira dan Bora tidak mendapatkan dokumen pernikahan resmi.
"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapatkan hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan lain sebagainya," ujarnya.
Wahyudin menjelaskan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan tersebut.