Pendaftaran pernikahan tersebut telah didaftarkan oleh manager Aurel atas nama Devi pada Selasa (30/3/2021) lalu.
Sebenarnya, aturan pendaftaran pernikahan yang benar adalah 10 hari sebelum akad nikah berlangsung.
Namun, pihak kecamatan dan KUA Setiabudi telah memberikan dispensasi kepada Aurel dan Atta Halilintar.
"Iya betul (dispensasi) karena memang menurut PMA 20 tahun 2019 bahwa pendaftaran kehendak nikah itu paling lambat 10 hari kerja itu di pasal 3 ayat 3," ungkap Nasrulloh.
Akan tetapi, Nasrulloh menambahkan jika di pasal 3 ayat 4 tercantum bahwa dalam pendaftaran kehendak nikah kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin akan mendapat dispensasi.
Dispensasi tersebut harus melalui persetujuan dari camat setempat.
"Surat dispensasi itu surat keterangan dari kecamatan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja dan camat mengizinkan dan selesai," ungkap Nasrulloh.
Semantara itru, Nasrulloh mengatakan jika Aurel dan Atta mendaftarkan pernikahannya di KUA Setiabudi lantaran lokasi pernikahannya berada dilingkup yang sama.
"KUA itu melaksanakan tugas itu sesuai tempat tugasnya, jadi pernikahan dimana itu dilangsungkan di situlah KUA yang berkewajiban untuk melaksanakannya," ungkap Nasrulloh.