Hari Ini Terakhir, Ini Cara Dapatkan EFIN dan Link untuk Mengisi SPT Pajak Lewat DJP Online

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 30 Maret 2021 | 22:56
 
Ilustrasi bayar pajak kendaran di Samsat.
Wartakotalive.com

Ilustrasi bayar pajak kendaran di Samsat.

28. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

29. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Baca Juga: Kabar Duka dari Raffi Ahmad, Pamer Beli Klub Cilegon United, Suami Nagita Slavina Mendadak Ucapkan Salam Perpisahan: Mohon Maaf Kalau Ada Kesalahan

30. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

31. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.

32. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

33. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

34. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Pacari Meriam Bellina, Hotman Paris Bongkar Sosok Bos Parpol yang Selingkuh dengan Artis Cantik Hingga Naik Private Jet ke Hong Kong

35. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.

36. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

37. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular