28. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
29. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
30. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
31. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.
32. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
33. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
34. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.
35. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.
36. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
37. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar.