Sayangnya, tidak jarang wajib pajak justru tidak mengingat password dengan baik sehingga tidak dapat masuk ke dalam menu lapor SPT Online.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda lupa password DJP Online?
Kasus pertama ini berlaku ketika wajib pajak lupa password DJP Online tetapi masih ingat alamat email yang digunakan untuk pendaftaran akun.
Dengan begitu, Anda bisa dengan mudah mereset password. Caranya mudah. Pertama, masuk ke website DJP Online.
Apabila kita sudah berada pada halaman login, klik link yang terdapat pada pilihan lupa password.
Setelah masuk pada halaman reset password, centang “ya” pada check box “Lupa email?”.
Setelah itu masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Terakhir, klik “submit” dan password baru akan segera dikirim ke alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun.
Masalah akan lebih serius jika Anda lupa password sekaligus alamat email yang terdaftar pada sistem DJP Online.
Namun, tak perlu khawatir sebab Anda masih bisa mengakses akun DJP Online asal masih menyimpan nomor EFIN.