Fotokita.net - Kasih Atta Halilintar kado uang sekresek penuh, Putra Siregar pernah terjerat kasus hukum serius hingga nyaris masuk bui.
Jelang pernikahannya dengan Aurel Hermansyah, YouTuber Atta Halilitar mendadak dikejutkan dengan penemuan uang sekantong kresek penuh di depan rumahnya.
Selidik punya selidik, gepokan uang dalam kantong kresek itu ternyata dari pengusaha tajir Putra Siregar.
Putra Siregar memberikan Atta Halilintar uang satu kantong kresek sebagai hadiah pernikahan.
Hal itu diketahui melalui vlog Atta Halilintar yang diunggah Minggu (28/3/2021).
Calon suami Aurel Hermansyah itu mengaku tak bisa tidur karena tidak tahu asal usul uang yang mendadak ada di depan rumahnya itu.
Sementara itu, Putra Siregar awalnya mengelak jika dialah yang memberikan uang tersebut.
"Bro ngeri bro, masa ada orang ngirim duit segini, ngeri," kata Atta.
"Gue aja enggak berani gimana-gimana, maksudnya duit apaan, duit halal apa kagak,"
"Kalau misalnya dikasih duit enggak halal, pernikahan gue jadi enggak halal," kata Atta Halilintar.
Namun, setelah dipaksa mengaku oleh Atta, akhirnya Putra Siregar pun mengakui bahwa ialah yang memberikan uang untuk Atta.
Atta pun semringah dan berterimakasih atas kemurahan Putra Siregar membantu mendanai pernikahannya dengan Aurel.
Putra Siregar merupakan pengusaha perdagangan berbagai merek handphone yang dikenal memiliki harga sangat miring, baik kondisi baru maupun second.
Bisnis ponselnya menggurita, cabang PS Store tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk di Jakarta.
Pria kelahiran Siantar yang tahun ini usianya masuk 25 tahun ini merintis bisnis ponsel murah sejak beberapa tahun lalu dari nol.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Surya.co.id berjudul : Biodata Putra Siregar Juragan HP yang Beri Atta Halilintar Uang Segepok, Sumber Uangnya Berlimpah, sebelum terjun ke bisnis handphone, Putra Siregar juga pernah mencicipi profesi sales parfum hingga pengamen.

Putra Siregar
Tak cuma tenar di kota asalnya Batam, reputasinya juga dikenal luas di Tanah Air karena dekat dengan sejumlah artis papan atas.
Sesuai slogan PS Store, "HP Pejabat Harga Merakyat", handphone seperti iPhone bisa dijual toko tersebut jauh lebih murah ketimbang harga yang dibanderol toko resmi.
Yang menarik, PS Store banyak sekali menggunakan jasa selebriti untuk meng-endorse tokonya.
Pada tahun 2020 Putra Siregar sempat terjerat kasus hukum serius.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).
Hal itu postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).
Dalam postingan itu, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.
Dia menyebutkan berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Toko HP PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).
Dari pantauan pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.
Toko masih beroperasi walaupun sebelumnya diberitakan Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan HP ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.

Putra Siregar
Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar itu.
Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.
"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata dia singkat. Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana KhususKejaksaan NegeriJakarta Timur Milono mengatakan Owner PS Store Putra Siregartak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Owner PS Store Putra Siregardiduga memperjualbelikan barang elektronik secara ilegal.
Menurut Milano,Putra Siregartak ditahan karena Bea Cukaitelah menyita aset milikOwner PS Store.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkaraPutra Siregarke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Kabar Owner PS StorePutra Siregar tersangkaini pertama kali disampaikan lewat akun Instagram bckanwiljakarta.
"Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) keKejaksaan NegeriJakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangkatersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone atau HP bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea CukaiJakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulis dalam keterangan.
Nama YouTuber dan juga pemilik toko jual beli HP PS Store, Putra Siregar tiba-tiba ramai di media sosial.
Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Putra Siregar tidak dilakukan upaya penahanan. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari unggahan akun Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta.
Sementara itu, Putra Siregar melalui media sosial Facebook, Selasa (28/7/2020) sempat memberikan klarifikasi yang menyatakan kasus tersebut sebenarnya berawal dari tahun 2017.
Saat itu, Putra mengatakan bahwa dirinya ditipu oknum yang merupakan rekannya sendiri.