Masih dari keterangan Abdul Hamid, para tersangka pada akhirnya tak bisa menyiapkan serangan meski sudah mengucapkan niat seperti yang biasa dilakukan milisi atau pendukung ISIS.
"Mereka akhirnya tak bisa menyusun rencana penyerangan, termasuk menyiapkannya."
Ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP, karena memiliki barang-barang terkait kelompok teroris atau kegiatan teroris.
Sebanyak tiga orang lainnya yang ditahan sudah dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin jadi sorotan, setelah muncul plot pembunuhan terhadap pendahulunya, Mahathir Mohamad.
Muhyiddin mendapat tekanan dari oposisi Pakatan Harapan, setelah polisi anti-terorisme membekuk sejumlah terduga pelaku tahun lalu.
Desakan itu dikeluarkan berdasarkan surat yang ditandatangani sejumlah pimpinan dari koalisi Pakatan.
Di antaranya Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim, Presiden Partai Amanah Negara (Amanah) Mohamad Sabu.
Kemudian Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik (DAP) Lim Guan Eng, yang juga masuk ke dalam rencana pembunuhan itu.