Ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya, karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.
Namun, pada akhirnya mereka tak bisa menyusun rencana penyerangan, termasuk menyiapkannya.
Ketiganya diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP, karena memiliki barang-barang terkait kelompok teroris atau kegiatan teroris.

Anwar Ibrahim, Eks Napi Kasus Sodomi Calon Pengganti Mahathir Mohamad di Kursi Perdana Menteri untuk Pimpin Malaysia
Sebanyak dua warga Malaysia dan satu warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi "Negeri Jiran", karena tahun lalu berencana membunuh Mahathir Mohamad.
Selain eks Perdana Menteri Malaysia itu, target lainnya adalah beberapa menteri di negara tersebut, kata Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador.
Dia menyampaikan, ketiganya termasuk di antara enam tersangka yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6-7 Januari 2020, karena terlibat dengan kelompok teroris ISIS.
"Mereka bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan menyebar ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid dikutip dari The Star, Sabtu (27/3/2021).
Abdul Hamid menambahkan, penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya, karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.
"Mereka juga berencana menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang," lanjutnya.