Akan tetapi, ia kembali menyinggung mengenai proses pembacaan dakwaan tersebut.
“Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.
Ketua majelis hakim kemudian menengahi dan meminta jaksa mencoba menyapa Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Kondisi Habib Rizieq selama dua bulan dipenjara dikabarkan memburuk.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas. Akan tetapi, menurutnya, suara penasihat hukum tidak terdengar jelas.
Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung.
Bahkan, ia mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).