Dalam masalah yang menimpa Dino Patti Djalal, Agus mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Namun, Kementerian ATR bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejahatan tanah melalui penyediaan data-data yang dibutuhkan.
"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana seperti ini," katanya.
"Namun ATR/BPN kerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini. ATR BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan."
"Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyebut bahwa sebenarnya pihak kepolisian telah menangkap dalang mafia tanah.
Di mana sang ibunda Dino Patti DJalal telah menjadi korban mafia tanah tersebut dengan mengganti nama sertifikat rumahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dino Patti DJalal pun mengungkap kasus tersebut di akun Twitter-nya @dinopattidjalal pada Kamis (11/2/2021).