Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR, Agus Widjayanto mengatakan bahwa terdapat tiga sertifikat yang menjadi objek permasalahan.
Pada tanggal 16 April 2020 sertifikat atas nama Yurmisnawita beralih nama kepada Freddy Kusnadi berdasarkan akta jual beli tertanggal 10 januari 2020.
"Di dalam berkas pengalihan di atas, kita lihat berkasnya ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP surat permohonan surat kuasa akta jual beli," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, (11/2/2021).
Dari aspek administrasi pertanahan, proses penerbitan haknya kata Agus sudah benar. Artinya sertifikat sesuai dengan yang ada pada buku tanah alias asli.
Sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli.
"Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," katanya.
Hanya saja secara materil, harus dilakukan penyelidikan mengenai jual beli sertifikat tersebut.
Karena berdasarkan keterangan Dino keluarganya yakni Yurmisnawita tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Freddy Kusnadi.
Karena itu, menurut dia, Kementerian ATR mendukung langkah Dino melaporkan masalah sertifikat tanah tersebut ke Kepolisian.
"Maka dengan demikian Kementerian ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," katanya.