Fotokita.net - Dilaporkan ke polisi karena cuitan otak mafia tanah, mantan jubir SBY malah berucap syukur: Alhamdulillah...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.
"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.
Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.
"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.
Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.