Follow Us

Dilaporkan ke Polisi Karena Cuitan Otak Mafia Tanah, Mantan Jubir SBY Malah Berucap Syukur: Alhamdulillah...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 15 Februari 2021 | 06:10
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membagikan foto saat polisi mendatangi rumah ibunya untuk mengusut kasus dugaan pencurian sertifikat tanah dengan cara peralihan nama pemilik dalam sertifikat rumah.
Kompas.com

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membagikan foto saat polisi mendatangi rumah ibunya untuk mengusut kasus dugaan pencurian sertifikat tanah dengan cara peralihan nama pemilik dalam sertifikat rumah.

Fotokita.net - Dilaporkan ke polisi karena cuitan otak mafia tanah, mantan jubir SBY malah berucap syukur: Alhamdulillah...

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.

"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Diusir dari Istana Negara, Bung Karno Pergi Cuma Bawa Bungkusan Koran, Soeharto Tak Sadar Ternyata Isinya Benda Pusaka Hingga Jadi Masalah

Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.

Baca Juga: Kini MUI Tetapkan Hukumnya Haram, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Abu Janda Sebagai Buzzer Jokowi, Pakai Uang Rakyat?

Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.

Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest