Follow Us

Dituntut Tak Boleh Keluyuran Selama 30 Hari, Raffi Ahmad Cuma Bisa Lakukan Ini Usai Disindir Jokowi Saat Divaksin Kedua Kali

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 27 Januari 2021 | 12:39
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 kedua
YouTube

Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 kedua

“Tanggal 22 Januari 2021, telah dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR yang sempat ramai kemudian tim melakukan penyelidikan,”

“Tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut,” lanjutnya.

Sayangnya, kasus Raffi Ahmad melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi pertama tersebut ditutup oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Usut punya usut, pihak berwajib menutup kasus tersebut lantaran dalam olah TKP ditemukan beberapa hasil tes swab beberapa tamu undangan, termasuk Raffi Ahmad.

“Apa fakta-faktanya dari gelar perkara itu? Yang kita temukan adalah hasil gelar perkara yang pertama adalah memang tanggal 13 Januari itu ada acara di sana,”

“Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah saudara GR di daerah Mampang, luas rumah sekitar 4000 m2, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang di situ yang datang tanpa undangan,” sambungnya.

Baca Juga: Kolase Fotonya dengan Gorila Dikecam, Ini Sosok Natalius Pigai yang Blak-blakan Bela Habib Rizieq Shihab Meski Berbeda Agama

Yang terpenting adalah para tamu yang hadir mematuhi protokol kesehatan.

“Juga datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen, 18 orang tersebut hasilnya negatif,” tandasnya.

Terlepas dari itu, Presiden Jokowi tetap memberikan teguran keras bagi orang yang sudah menjalani vaksinasi gratis dari pemerintah tersebut.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest