Follow Us

youtube_channeltwitter

Marah Hartanya Dirampas Sri Mulyani, Kini Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Karena Masalah Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 25 Januari 2021 | 07:11
Tommy Soeharto, anak Presiden ke-2 RI Soeharto saat menjadi narasumber dalam Narasi TV bersama Najwa Shihab.
dok. Narasi TV

Tommy Soeharto, anak Presiden ke-2 RI Soeharto saat menjadi narasumber dalam Narasi TV bersama Najwa Shihab.

- PT Citra Waspphutowa

Baca Juga: Video Protes Orangtua Murid Non Muslim Wajib Pakai Hijab Disorot, Ini Kesimpulan 2 Lembaga Pemerintah Usai Investigasi SMKN 2 Padang

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Baca Juga: Pantas Mayangsari Mau Dinikahi Tanpa Restu Ibu Tien Soeharto, Ternyata Deretan Bisnis Anak Cendana Tak Habis Buat 7 Turunan, Ada Nama Mertua Syahrini

Selain itu, Tommy Soeharto juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Baca Juga: Ngemis-ngemis Minta Maaf, Penipu Anak Jokowi di Medsos Akhirnya Ditangkap, Polisi Malah Dapat Fakta Mengejutkan Ini

Perseteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x