Follow Us

Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Ini Alasan Crazy Rich Surabaya Nekat Beli Logam Mulia Rp 3,5 Triliun dari PT Antam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 18 Januari 2021 | 07:47
 Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Baca Juga: Sukses Bikin Anya Geraldine Salah Tingkah, Ariel NOAH Malah Akui Kalah dari Efek Vaksin Covid-19 Ini Hingga Tak Sempat Update Status

Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Baca Juga: Ikuti Jejak Jokowi, Ini Alasan Presiden Turki Mau Disuntik Vaksin Sinovac Hingga Borong Jutaan Dosis Buat Rakyatnya

Menangkan gugatan

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest