Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.
"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,
PT Antam Ajukan Banding
Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.