Follow Us

Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Ini Alasan Crazy Rich Surabaya Nekat Beli Logam Mulia Rp 3,5 Triliun dari PT Antam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 18 Januari 2021 | 07:47
 Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Baca Juga: Lagi Enak-enak Main Sendiri, Tangan Bocah 4 Tahun Ini Tiba-tiba Digigit Komodo Hingga Putus, Begini Kondisinya Sekarang

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.
Tribunnews/Heruddin

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Lagi-lagi Terbukti? Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Daerah Ini Hingga Kantor Gubernur Ambruk

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

PT Antam Ajukan Banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest