Follow Us

Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Ini Alasan Crazy Rich Surabaya Nekat Beli Logam Mulia Rp 3,5 Triliun dari PT Antam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 18 Januari 2021 | 07:47
 Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

Fotokita.net - Menang gugatn 1,1 ton emas dari PT Antam, ini alasan Crazy Rich Surabaya tergiur beli logam mulia Rp 3,5 triliiun.

Berikut Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar Rupiah.

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.

Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabayan ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Ramai Permintaan Maaf Raffi Ahmad, Marshanda Malah Beri Respon Menohok: Gue Artis Belum Tentu Jadi Panutan

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Baca Juga: Rela Tutupi Wajah Cantiknya Demi Mak Lampir, Ini Alasan Farida Pasha Banting Stir Jadi Ustazah Saat Ada di Puncak Karir

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Berikut rangkuman sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest