Fotokita.net - Menang gugatn 1,1 ton emas dari PT Antam, ini alasan Crazy Rich Surabaya tergiur beli logam mulia Rp 3,5 triliiun.
Berikut Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar Rupiah.
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.
Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabayan ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?
Berikut rangkuman sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.
Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup