Follow Us

Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Ini Alasan Crazy Rich Surabaya Nekat Beli Logam Mulia Rp 3,5 Triliun dari PT Antam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 18 Januari 2021 | 07:47
 Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

Baca Juga: Ogah Ditendang Ahmad Dhani Karena Sosok Ini, Mulan Jameela Akhirnya Rela Pisah Ranjang dengan Mantan Maia Estianty, Kok Bisa?

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Berdasarkan penulusuran, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Baca Juga: Unggah Foto Restoran Mewah di New York, Hotman Paris Mendadak Merasa Kalah Kaya dari Sosok Ini, Siapa Dia?

Budi Said, pengusaha Surabaya Jawa Timur yang merasa ditipu dalam pembelian emas 7 ton PT Antam.
dok. Tribun Jatim

Budi Said, pengusaha Surabaya Jawa Timur yang merasa ditipu dalam pembelian emas 7 ton PT Antam.

Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Baca Juga: Dianggap Terlupakan Karena Kurang Perhatian, 3 Faktor Ini Jadi Penyebab Banjir Kalsel: Lebih Parah dari Tahun 2020

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest