Follow Us

Dibully Seantero Indonesia Hingga Dipanggil Polisi, Kini Raffi Ahmad Diseret ke Pengadilan, Ini Tuntutannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 15 Januari 2021 | 16:40
Raffi Ahmad saat ikut pesta usai divaksin Covid-19 bareng Presiden Jokowi.
Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine

Raffi Ahmad saat ikut pesta usai divaksin Covid-19 bareng Presiden Jokowi.

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) di Istana justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Muncul Tanda Bahaya Buat Boeing 737-500, Pakar Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak Hingga Terjun Bebas ke Laut

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.

Baca Juga: Dikenal Sosok yang Rendah Hati, Syekh Ali Jaber Beri Raffi Ahmad Barang Langka Ini, Nagita Slavina: Ya Allah Merinding

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Sebagai Anak PKI, Anggota DPR Ini Tolak Divaksin Covid-19, Berikut Sepak Terjangnya

Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest