Follow Us

Terlanjur Senang Dapat Kabar Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis, Korlantas Polri Buru-buru Beri Penjelasan Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 04 Januari 2021 | 13:28
SIM Elektronik
Kompas

SIM Elektronik

Fotokita.net - Terlanjur senang dapat kabar bikin dan perpanjangan SIM gratis, Korlantas Polri buru-buru beri penjelasan begini.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, di antaranya ialah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Baca Juga: Kabar Gembira Mulai Cair 4 Januari 2021, Ini Besaran 3 Bansos Pemerintah, Buruan Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."

Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal Konten FPI Dikritik Mantan Ketua MK, Kompolnas Buka Suara: Dasar Aturannya Ada dan Sah

Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;

- Penyelenggaraan kegiatan sosial,

- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,

- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,

Baca Juga: Jadi Idola Usai Menangkan Jokowi di Pilpres 2014, Mantan Ketua MK Sebut FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI Hingga Maklumat Kapolri Dinilai Salah

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest