Follow Us

Terlanjur Senang Dapat Kabar Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis, Korlantas Polri Buru-buru Beri Penjelasan Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 04 Januari 2021 | 13:28
SIM Elektronik
Kompas

SIM Elektronik

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Ketentuan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Maret 2021, Ini Cara Dapatnya Lewat WA

Namun, dia mengatakan bahwa layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1/2020).

Baca Juga: Dikira Orang Malaysia Usil, Begini Motif Anak SMP Cianjur Nekat Rekam Parodi Lagu Indonesia Raya Hingga Bawa-bawa Nama ASEAN

Adapun, Djati mengatakan, yang dimaksud "pertimbangan tertentu" dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.

Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Naik Drastis Tahun Depan, Ini Besaran Pendapatan ASN yang Dirombak, Minimal Bawa Pulang Rp 10 Juta Tiap Bulan

Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah:

"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)."

Editor : Fotokita

Latest