Jika pemerintah diam, publik bertanya-tanya kehadiran negara.
Tapi jika pemerintah tidak diam, publik menganggap pemerintah melanggar HAM.
"Begitu kita turun tangan muncul lagi tanggapan atau tudingan kepada pemerintah dianggap mengganggu kebebasan sipil, hak asasi dan sebagainya. Itu memang satu dilema. Itulah yang mungkin disebut sebagai oleh teman-teman sebagai digital dictatorship," ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah tebang pilih dalam memproses suatu kasus hukum.
Mahfud MD membantah jika laporan kejahatan oposisi langsung diproses, sementara jika bukan oposisi langsung dibebaskan.
Mahfud MD menyebut ada pula orang-orang yang merupakan bagian dari pemerintahan proses hukumnya terus berlanjut, misalnya terkait kasus korupsi atau kejahatan lain.
"Sementara banyak juga kelompok oposisi yang dilaporkan tetapi dibebaskan, misalnya Rocky Gerung dilepas. Ustaz Abdul Somad itu kurang apa lagi dilaporkan orang, tetapi tidak diproses juga oleh pemerintah. Jadi banyak yang juga dibebaskan," kata dia.
Baca Juga: Mati-matian Bela Sang Presiden Saat Pilpres, Relawan Jokowi Gigit Jari Usai Pengumuman Menteri
Mahfud MD menjelaskan, ada tiga pilar dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Ia mengatakan bisa jadi ada kasus hukum yang ditindak adil dan pasti tetapi tidak bermanfaat.
Ia mencontohkan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah yang menimbulkan kegaduhan.