Berikut langkah-langkahnya:
- Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK).
- Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
- Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK
Peserta yang lolos, nantinya akan mendapat BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta.
Sebagaimana dilansir dari laman Kemsos.go.id, jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta di antaranya:
- Kelontong
- Kuliner
- Pedagang
- Penjahit
- Pertanian
- Peternak
(*)