Fotokita.net - Bukan PDI-P, 2 parpol ini ternyata sukses raup kemenangan terbanyak di Pilkada Jatim 2020.
Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman, melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Machfud Arifin-Mujiaman menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk mengawal sengketa hasil pilkada itu.
Selain Febri, terdapat deretan pengacara lain, seperti mantan Koordinator ICW Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Soleh.
Demikian informasi yang ditulis Kompas.com, kemarin.
"Kami punya tim hukum yang mengawal gugatan, salah satunya Febri Diansyah," kata Machfud Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020) malam.
Machfud mengaku mendapat banyak dukungan untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke MK.
"Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan dukungan 400.000 lebih suara di Pilkada Surabaya," ujarnya.
Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Machfud menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.
"Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil pilkada, tapi lebih kualitatif," jelasnya.