Follow Us

Ingat Ruslan Buton? Eks Anggota TNI AD yang Minta Presiden Jokowi Mundur Dibebaskan dari Penjara, Ini Alasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 18 Desember 2020 | 16:05
Ruslan Buton, belakangan banyak dibicarakan masyarakat Indonesia setelah meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas

Ruslan Buton, belakangan banyak dibicarakan masyarakat Indonesia setelah meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya

Fotokita.net - Ingat Ruslan Buton? Eks anggota TNI AD yang minta Presiden Jokowi mundur dibebaskan dari penjara, ini alasannya.

Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Baca Juga: Kabinet Jokowi Dihantam Isu Korupsi, 2 Pejabat Negara Ini Malah Saling Balas Cuitan Panas, Dipicu Acara Habib Rizieq

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ruslan Buton eks anggota TNI yang minta Jokowi mundur keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020).

Ruslan Buton mengenakan baret dan seragam cokelat bertuliskan Ex-Trimatra saat keluar dari Rutan Bareskrim.

Dia keluar dari tahanan Bareskrim Polri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest