"ICW ingin mengingatkan bahwa salah satu pihak yang paling berjasa memadamkan harapan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden sendiri," kata Kurnia.
Menurut dia, pelemahan pemberantasan korupsi terlihat ketika Jokowi meloloskan pimpinan KPK yang sebelumnya telah melanggar etik, kemudian diikuti dengan perubahan Undang-Undang KPK.
Kurnia mengatakan, dampak dari dua kejadian itu tampak saat Ketua KPK Firli Bahuri kembali terbukti melanggar etik serta revisi UU KPK yang diklaim memperkuat KPK, justru memperburuk situasi internal KPK.
"Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya gelombang masif pegawai KPK yang mengundurkan diri, jumlah penindakan merosot tajam, dan fungsi pengawasan yang tidak efisien melalui Dewan Pengawas," kata Kurnia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terlibat saling balas cuitan di Twitter pada Rabu (16/12/2020) malam.
Mahfud dan Ridwan Kamil mempunyai perbedaan pandangan mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
Silang sengkarut ini berawal dari pendapat Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil, usai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ia beranggapan bahwa pernyataan Mahfud menjadi awal dari rentetan kekisruhan Rizieq. Tepatnya, ketika Mahfud mengumumkan kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 5 November 2020.