Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo.
Sebelumnya diberitakan, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini, Sabtu (12/12/2020).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.