"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. "Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Sementara itu, Polres Serang Kota menetapkan MTR (36) sebagai tersangka kasus kerumunan penonton sepak bola di Lapangan Graha Glora Cibogo, Walantaka, Kota Serang, pada 2 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, ketua panitia turnamen sepak bola itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

Kerumunan penonton sepak bola di lapangan Glora Graha Ciboga, Kec. Walantaka, Kota Serang Banten.
"Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR," kata Edy kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Edy menuturkan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.