Follow Us

Polisi Makin Galak? Bukan Hanya Habib Rizieq, Ketua Panitia Acara di Serang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka, Picu Kerumunan Massa

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:15
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Tribunnews/JEPRIMA

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. "Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca Juga: Menantu Jokowi Ungguli Petahana di Pilwakot Medan, Ini Link dan Cara Tahu Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020

Sementara itu, Polres Serang Kota menetapkan MTR (36) sebagai tersangka kasus kerumunan penonton sepak bola di Lapangan Graha Glora Cibogo, Walantaka, Kota Serang, pada 2 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, ketua panitia turnamen sepak bola itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Akui Kekalahan dari Menantu Jokowi, Petahana Pilkada Medan Buka Suara di Depan Media: Banyak Invisible Hand yang Ikut Bermain

Kerumunan penonton sepak bola di lapangan Glora Graha Ciboga, Kec. Walantaka, Kota Serang Banten.
KOMPAS.com/RASYID RIDHO

Kerumunan penonton sepak bola di lapangan Glora Graha Ciboga, Kec. Walantaka, Kota Serang Banten.

"Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR," kata Edy kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Edy menuturkan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.

Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Baca Juga: Tampak Kompak Pimpin Indonesia, Jusuf Kalla Blak-blakan Punya Pendapat Berbeda dengan Jokowi, Nama Ahok Ikut Disinggung

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest