Follow Us

Polisi Makin Galak? Bukan Hanya Habib Rizieq, Ketua Panitia Acara di Serang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka, Picu Kerumunan Massa

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:15
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Tribunnews/JEPRIMA

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana satu orang, dan mengamankan beberapa alat bukti," ujar Edy.

MTR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 216 KUHPidana.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Merana, Ini Daftar Kekalahan Jagoan Gerindra, Simak Link Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020

Edy meminta masyarakat tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa," kata Edy.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest