
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Namun tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.
"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020).
Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Ia mengatakan kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.
"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.
"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.
Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.