"Ini untuk mempercepat proses ini. Dan prinsipnya HRS dan 5 pihak lain siap untuk diperiksa. Jadi kita agak bingung alasan dan urgensi penangkapan ini," katanya lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Yang ada kata Yusri, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.
"Kemaren sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karenanya kata dia, setelah menaikan status Habib Rizieq dan 5 lainnya sebagai tersangka pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.
"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.
Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Habib Rizieq Siapa yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik tidak mendapatkannya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab dan juga 5 tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, AzIz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.