Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Surat panggilan itu dilayangkan setelah Habib Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Surat penggilan kedua itu dialamatkan ke kediamannya, Jalan Petamburan III, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Ketika menyambangi rumah Habib Rizieq Shihab, penyidik sempat dihadang oleh para massa dan simpatisan FPI yang ada di lokasi.
Saat itu, massa menolak kedatangan penyidik.
Imbasnya, penghadangan terhadap polisi ini memicu kerumunan padat di kawasan Petamburan III.
Banyak warga di sekitar lokasi pun khawatir akan terjadi lagi cluster baru penularan Covid-19.
Melihat kondisi di lokasi yang semakin tidak kondusif, aparat kepolisian pun sempat pergi meninggalkan lokasi di Jalan Petamburan III.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan memang sempat ada kerumunan massa saat penyidik datang menyampaikan surat panggilan ke rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) sore.