Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Kini, pemerintah mengurangi cuti bersamapada momentumlibur akhir tahun selama tiga hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas yakni28-30 Desember 2020.
Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H. "Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).
Cuti bersama yang batal
Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.
Rincian tambahan itu yaitu 2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei), 1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).
Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020.
Pertama, yaitu pembatalan cuti bersamaHari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020. Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.