Fotokita.net - Ogah di-tracing hingga resmi dipanggil polisi terkait penanganan Covid-19, Imam Besar FPI kena peringatan keras mantan Danjen Kopassus: Saya minta Saudara Rizieq (Shihab) kooperatif dan berikan teladan!
Habib Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. .
Lalu bagaimana tanggapan FPI?
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).
Habib Rizieq diminta datang pada Selasa (1/12/2020) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Sudah diterima," kata Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu malam.
Saat ditanya apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi undangan itu, Selasa (1/12/2020), Aziz enggan memastikannya. "Kita lihat kondisi beliau," ujarnya.
Sebelumnya Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.
"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020) siang.
Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil. "Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.
Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus men
"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.
Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.
"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab atau HRS menolak dilakukan telusur kontak atau tracing terkait penanganan Covid-19.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengeluarkan sikap tegas.
Kedua pejabat tersebut menyesalkan sikap HRS yang merupakan ulama dan tokoh masyarakat yang seharusnya bisa menjadi teladan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyesalkan tindakan dan sikap Habib Rizieq Syihab.
HRS telah menolak untuk penelusuran kontak setelah dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang lain yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu (29/11).
Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Mahfud juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan COVID-19 dapat berhasil.
"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.
"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan," imbau Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPT Doni Monardo memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rakorsus tersebut membahas antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode puncak kemarau tahun 2020.
Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.
"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan Treatment untuk melacak kontak erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.
"Pelaksanaan 3T: Testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covi-19.
Dalam penerapannya, Mahfud memastikan bahwa data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan," jelas Mahfud.
"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," imbuhnya.
Sejalan dengan Mahfud, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga menyesalkan sikap penolakan penelusuran kontak untuk penanggulangan COVID-19 tersebut.
Doni Monardo telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut RS Ummi Andi Tata perihal apa yang telah dilakukan Muhammad Rizieq Syihab terkait perawatan di rumah sakit ibu dan anak tersebut.
Menurut Doni, seharusnya hal itu tidak pernah terjadi dan M.Rizieq Syihab dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kami meminta Saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Doni, Minggu (30/11/2020).
Baca Juga: FPI Ancam Gelar Reuni 212, Pangdam Jaya Bakal Ajak Polisi Lakukan Ini, Bikin Operasi Gabungan Lagi?
Demikian pernyataan Doni Monardo dalam siaran pers yang disampaikan Dr Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. (*)