Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Kasus Ini Jadi Penyebabnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 25 November 2020 | 07:50
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.

Edhy Prabowo yang seorang menteri pun ternyata punya peliharaan motor RX-King.
Kompas.com

Edhy Prabowo yang seorang menteri pun ternyata punya peliharaan motor RX-King.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Sebut Indonesia Penjajah, Kini Dubes Timor Leste Rela Bungkukkan Badan Saat Salaman dengan Gubernur Provinsi Termiskin Ketiga di Tanah Air

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Baca Juga: Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Tribunnews/Seno Tri Sulistriyono

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Kekayaannya Lenyap Rp 71,3 Triliun, Orang Terkaya Indonesia Ini Langsung Surati Jokowi, Tolak PSBB Total di Jakarta

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest