Follow Us

Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 September 2020 | 06:26
Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.
Kompas.com

Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.

Fotokita.net - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas murni setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Idrus Marham diketahui dihukum atas kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.

Baca Juga: Belum Juga Halal, Berkali-kali Kepergok Kamera Sentuh Fisik Lesti Kejora, Tapi Rizky Billar Selalu Anggap Main-main: Saya Lupa Punya Tangan

Rika mengatakan, Idrus menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.

Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan padanya.

Baca Juga: Kabar Baik Buat PNS, Pemerintah Sengaja Ubah Aturan Ini Agar ASN Bisa Cuti di Luar Cuti Bersama 2021, Begini Rinciannya

"Denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.

Perjalanan kasus Idrus Marham

Diketahui kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.

Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular